Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menolak keberatan dari pemohon perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Safi Pauwah-Faruk Bahanan.

"Menolak keberatan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa dalil pemohon terkait abainya Panwaslu Kabupaten Sula atas laporan pelanggaran yang terjadi pada saat pemungutan suara ulang (PSU) tidak beralasan menurut hukum.

Sebab berdasarkan laporan Panwas, terdapat delapan pelangaran yang sudah ditindaklanjuti oleh Panwas dan ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dengan demikian, Mahkamah kemudian menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara Pilkada Kepulauan Sula 2015.

Dalam hasil akhir itu pihak terkait atau pasangan calon nomor urut dua yaitu Hendrata Thes dan Zulfahri Abdullah memenangi Pilkada Kepulauan Sula dengan jumlah perolehan suara 18.508.

Sementara pihak pemohon yaitu pasangan Safi-Faruk memperoleh 18.322 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut satu Rusmin Latara-Saleh Marasabessy meraih 11.166 suara.

Sebelumnya pemohon dalam dalilnya menyatakan bahwa telah terjadi mobilisasi pemilih, adanya manipulasi penggunaan kertas suara, kesalahan pecatatan data pemilih, dan adanya politik uang.

Mahkamah kemudian mengungkapkan dalil pemohon terkait mobilisasi pemilih tersebut dinyatakan terbukti.

Atas dasar itu Mahkamah kemudian memerintahkan PSU di 11 TPS yaitu; empat TPS di Kecamatan Sasana, tiga TPS di Kecamatan Mangoli Tengah, dua TPS di Kecamatan Sulabesi Selatan, dan dua TPS di Kecamatan Mangoli Utara Timur.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016