Dengan diberlakukannya SVLK ini, maka tentu peluang pasar terutama ke Uni Eropa lebih terbuka dan kita bisa tingkatkan (ekspor),"
Jakarta (ANTARA News) - Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara penuh baik untuk sektor hulu dan hilir mampu membuka peluang untuk meningkatkan ekspor khususnya ke Uni Eropa, kata Menteri Perindustrian Saleh Husin .

"Dengan diberlakukannya SVLK ini, maka tentu peluang pasar terutama ke Uni Eropa lebih terbuka dan kita bisa tingkatkan (ekspor)," katanya dalam jumpa pers bersama di Jakarta, Kamis.

Saleh mengatakan seharusnya dengan adanya SVLK tersebut bukan menjadi beban bagi para pelaku usaha, melainkan sebagai investasi ke depan dalam rangka meningkatkan industri dalam negeri khususnya industri pengolahan kayu yang legal dan berkelanjutan.

Saleh menjelaskan penerapan SVLK untuk sektor hulu dan hilir tersebut memang sempat tertunda dikarenakan adanya sedikit pergeseran.

Namun, pada akhirnya pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan SVLK secara penuh sehingga baik untuk produk hulu dan hilir wajib mengantongi Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) untuk bisa melakukan ekspor.

"Kita mempunyai peluang untuk mengembangkan industri yang terkait dengan kayu, dimana Indonesia mempunyai bahan baku yang cukup banyak termasuk dari sisi sumber daya manusia (SDM)," kata Saleh.

Saleh menambahkan industri di dalam negeri yang bermain dalam sektor tersebut memiliki kewajiban untuk menata dan mengelola bahan baku secara berkelanjutan sehingga hutan Indonesia bisa ditata dengan baik.

Pemerintah pada akhirnya memberlakukan SVLK secara penuh baik untuk produk hulu dan produk hilir, yang artinya setiap ekspor produk industri kehutanan wajib memiliki S-LK.

Kebijakan tersebut merupakan respon pemerintah terhadap dinamika perdagangan kayu dunia yang menuntut produk bersertifikat legal dan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, pada 15 April 2016.

Dengan terbitnya peraturan itu, maka S-LK atau Dokumen V-Legal kini bersifat mandatori atau wajib untuk para pelaku usaha dari hulu hingga hilir jika para pengusaha akan melakukan ekspor.

Setelah Indonesia menyatakan pemberlakuan SVLK secara penuh dalam upaya untuk memenuhi skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT), diharapkan pihak Uni Eropa bisa segera menerapkan secara penuh skema tersebut agar produk kayu Indonesia bisa segera masuk ke Benua Biru tersebut.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016