Itu (kekerasan seksual) merupakan tindakan yang biadab sehingga pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya,"
Lampung Selatan (ANTARA News) - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual atau pencabulan.

"Itu (kekerasan seksual) merupakan tindakan yang biadab sehingga pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya," kata Zulkifli, usai acara Prasetya Alumni Angkatan I SMA Kebangsaan di Desa Pisang Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Minggu.

Ia meminta aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk menindak secara tegas pelaku kekerasan seksual terutama dengan korban anak-anak.

Perbuatan kekerasan seksual itu, lanjutnya, sangat tidak berprikemanusiaan terutama korbannya anak-anak apalagi masih bersekolah.

Karena itu, menurutnya, perlu adanya dukungan dari semua pihak untuk meredam adanya kasus kekerasan seksual terjadi di Tanah Air khususnya Lampung.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigjen Ike Edwin mengharapkan kepada psikolog untuk melakukan pendampingan kepada para korban kekerasan seksual atau pencabulan di wilayah hukum Provinsi Lampung.

"Tugas untuk memberikan pendampingan kepada korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan adalah tanggung jawab kita semua, sehingga polisi juga harus memiliki upaya tersebut agar para korban bisa kembali beraktivitas seperti sediakala," kata Kapolda.

Pihaknya juga akan terus menjalankan kewajiban kepolisian untuk melakukan pengamanan serta penyelidikan setiap adanya tindak kejahatan dan tidak terkecuali kejahatan seksual.

"Kami sangat mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak untuk meredam adanya kasus kekerasan seksual terjadi di wilayah ini," katanya lagi.

Ia menyatakan, kasus kejahatan seksual itu dapat terjadi di kalangan pelajar, baik di tingkat taman kanak-kanak, sekolah menengah pertama (SMP) hingga atas (SMA).

"Kasus-kasus ini tidak akan terjadi kalau semua unsur atau elemen dapat saling menjaga serta mengingatkan," tambahnya.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016