Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan calon gubernur jalur perseorangan akan menyerahkan dukungan pada 3-7 Agustus 2016.

"Kemudian akan kita lakukan verifikasi dukungan, administrasi dan faktual," kata Sumarno saat ditemui di Balai Kota, Senin (16/5).

Dukungan yang diserahkan pada KPU nanti adalah yang bermaterai dan telah ditandatangani oleh calon gubernur independen.

Ia menegaskan tanda tangan bermaterai tersebut adalah untuk dukungan per kelurahan, bukan masing-masing dukungan.

Setelah menyerahkan dukungan, KPU akan melakukan dua tahap verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan, yaitu verifikasi administrasi untuk menyesuaikan kartu identitas sengan dukungan yang diberikan.

Setelah itu dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pemberi dukungan untuk mengonfirmasi dukungan yang mereka berikan untuk calon independen.

Bila pemberi dukungan menyatakan benar memberikan dukungan, akan dinyatakan memenuhi syarat.

Tetapi, bila tidak memberi dukungan, KPU akan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan.

Verifikasi administrasi dan faktual memakan waktu sekitar satu bulan.

Setelah verifikasi, baik calon dari partai politik maupun calon jalur perseorangan akan mendaftar pada 19-21 September.

Setelah itu, kampanye berlangsung mulai dari Oktober 2016 hingga H-3 Pilkada pada Februari 2017.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016