Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara."
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan para pensiunan PNS dan penerima tunjangan pensiun akan menerima tunjangan hari raya (THR) yang rencananya akan dibagikan pada Juli 2016.

"Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016," kata Herman di Jakarta, Selasa.

Sementara untuk PNS yang masih aktif akan mendapatkan THR sebesar 100 persen gaji pokok. THR rencananya akan diberikan bersamaan dengan gaji ke-13 pada Juli 2016.

THR merupakan salah satu kebijakan baru pemerintah yang diberikan kepada para PNS, TNI, Polri dan para pensiunan, selain gaji ke-13.

Herman mengatakan, gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Pemberian gaji ke-13 dan THR, menurut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

"Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara," katanya.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016