Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso ke penyidik Polda Metro Jaya untuk keempat kalinya karena kurangnya alat bukti.

"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti masih ada kekurangannya, maka jaksa mengembalikan lagi untuk melengkapi alat bukti," kata Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang di Jakarta, Selasa.

Sudung Situmorang menegaskan persoalan alat bukti itu yang harus dilengkapi oleh penyidik dan pihaknya tidak mau berandai-andai.

"Yang jelas harus dilengkapi dahulu berkasnya," tandasnya.

Diakui, penyidik Polda sendiri sudah berkoordinasi dengan jaksa peneliti bahkan disampaikan kekurangannya.

"Sekarang tinggal menunggu untuk dikembalikan lagi kepada kami," katanya.

Masa penahanan Jessica sendiri oleh penyidik Polda Metro Jaya akan berakhir pada 28 Mei 2016 atau 120 hari sejak penahanannya sejak 30 Januari 2016.

Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.

Jessica memesan minuman cocktail dan fashioned sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan es vietnam kopi.

Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Mirna menyeruput minuman es vietnam kopi namun korban mendadak kejang-kejang setelah minum sekali sedot.

Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016