Sukadana, Lampung Timur (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wilayah Metro menyosialisasikan sistem pembayaran pajak elektronik kepada masyarakat di Lampung Timur.

Sosialisasi sistem pembayaran pajak elektronik atau e-Billing Pajak itu disampaikan kepada para pegawai dan pelaku usaha di Kabupaten Lampung Timur yang digelar di aula Pemkab Lampung Timur, di Sukadana, Selasa.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak menyosialisasikan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing Pajak), setelah sebelumnya juga menerapkan e-Filing, yaitu salah satu cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau melalui website Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP) penyampaian SPT Elektronik (e-Filing).

Wajib pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi wajib pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi wajib pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Hadir pada kegiatan sosialisasi e-Billing Pajak tersebut Arya Mataram, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana, Trianti (Kepala Seksi Bank Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara KPPN Metro), Mustakim (Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/DP2KAD) Kabupaten Lampung Timur, dan Giri Meiyanta, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Belanja Pegawai (DP2KAD) Lampung Timur.

Arya Mataram, Kepala KP2KP Sukadana, usai kegiatan sosialisasi menjelaskan sistem e-Billing merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik.

Menurut dia, e-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi wajib pajak untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi wajib pajak dalam membayar pajaknya.

Dia mengatakan dengan menggunakan sistem pembayaran elektronik tersebut, saat ini wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara manual atau mengisi Surat Setoran Pajak atau SSP yang selama ini dilakukan.

"Kalau biasanya wajib pajak harus minta SSP ke kantor pajak dan diisi, kemudian harus mengantarnya ke bank, dan menyetorkan pajaknya dan selesai membayar, masih harus ke kantor Pajak lagi untuk melaporkan tapi melalui sistem e-Billing cukup langsung membayar saja secara elektronik," ujarnya pula.

Sistem pembayaran melalui e-Billing ini memberikan kemudahan wajib pajak melakukan pembayaran pajaknya, karena pembayaran dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun, dan terhindar dari kesalahan transaksi, katanya lagi.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut diajarkan bagaimana menggunakan sistem e-Billing tersebut oleh staf pajak setempat seperti cara pendaftaran akun, pembuatan kode billing dan cara pembayaran pajak.

Untuk dapat menggunakan sistem e-Billing, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada alamat http://sse.pajak.go.id, dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.

Selanjutnya, wajib pajak mengisi data setoran pajak pada alamat: http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing". Kode billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di teller bank atau Pos Persepsi, ATM reguler, mini ATM, atau internet banking.

Pewarta: Budisantoso B & Muklasin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016