Washington (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengimbau warganya tidak bepergian ke Korea Utara.

AS memperingatkan bahwa bepergian ke Korea Utara berisiko kena hukuman keras dan lama dipenjara jika tersandung kasus hukum di negara tersebut, demikian dikutip AFP.

Sedikitnya 14 warga negara AS ditahan Pyongyang selama satu dekade terakhir, menurut Washington.

“Kementerian Luar Negeri mengimbau warga AS untuk tidak melakukan perjalanan ke Korea Utara karena risiko ditangkap dan ditahan dalam jangka waktu lama di bawah sistem penegakan hukum Korea Utara. Mereka menetapkan hukuman yang terlalu berat, termasuk untuk tindakan yang menurut Amerika Serikat tidak dianggap sebagai kejahatan,” menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri AS pada Senin.

Salah satu kasus terbaru adalah seorang mahasiswa Amerika berusia 21 tahun Otto Warmbier ditangkap pada Januari karena diduga mencuri lambang propaganda dari sebuah hotel di Pyongyang. Dia divonis kerja paksa selama 15 tahun pada Maret.

Bulan lalu, Korea Utara memvonis seorang warga Amerika-Korea Kim Dong-Chul kerja paksa selama 10 tahun atas tuduhan subversi dan spionase.

"Korea Utara telah menahan orang yang berkunjung atas kehendak sendiri maupun yang ikut tur wisata. Ikut tur wisata atau memakai jasa pemandu tidak menjamin Anda tidak akan ditangkap atau ditahan," tulis Kementerian Luar Negeri AS.

"Semua perangkat elektronik dan multimedia termasuk USB drive, CD, DVD, ponsel, tablet, laptop, internet browsing histories, cookies,  akan digeledah untuk mencari konten-konten terlarang," tulis kementerian itu.

Pernyataan itu juga memuat daftar panjang berbagai kegiatan yang bukan masalah di Amerika Serikat tapi bisa dianggap pelanggaran berat di Korea Utara.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016