Pembahasannya belum ada titik temu terkait pasal calon perseorangan. Kami berharap pembahasan qanun pilkada tidak buntu. Jika tidak ada titik temu, maka bisa digunakan qanun pilkada lama."
Banda Aceh (ANTARA News) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah syarat pilkada bagi calon kepala daerah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut jangan dipersulit.

"Kami mengingatkan agar syarat pilkada bagi calon kepala daerah jangan dipersulit. Berikan semua kemudahan bagi calon yang ingin maju pada pilkada," ungkap Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Banda Aceh, Kamis.

Presiden dan Wakil Presiden, sebut Gubernur Aceh, sudah mengingat agar syarat bagi calon kepala daerah jangan dipersulit. Sebab, pemilu kepala daerah atau pilkada merupakan pesta demokrasi rakyat.

Pilkada di Aceh, kata dia, diatur dalam qanun atau peraturan daerah. Dan ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Saat ini, pembahasan qanun pilkada tersebut antara eksekutif dan legislatif belum ada titik temu. Belum adanya titik temu ini karena ada syarat bagi calon yang diperberat, misalnya syarat calon perseorangan yang harus mendapat dukungan dengan melampirkan surat dukungan yang ditandatangani serta dibubuhi meterai.

"Pembahasannya belum ada titik temu terkait pasal calon perseorangan. Kami berharap pembahasan qanun pilkada tidak buntu. Jika tidak ada titik temu, maka bisa digunakan qanun pilkada lama," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh menyatakan, Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang pilkada Aceh harus direvisi karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Qanun tidak sesuai lagi jika diterapkan pada pilkada Aceh 2017 mendatang. Ada beberapa aturan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Abdullah Saleh.

Seperti aturan kampanye, sebut dia, kampanye pilkada 2012 dibiayai masing-masing pasangan calon. Sedangkan undang-undang kekinian mengatur bahwa biaya kampanye pasangan calon dibiayai oleh negara.

Begitu juga soal mundur atau tidaknya calon dari pegawai negeri maupun anggota legislatif. Dalam undang-undang disebutkan mundur permanen. Sementara dalam qanun, calon pegawai negeri, TNI/Polri, anggota legislatif hanya mundur sementara.

"Aturan-aturan tersebut harus disesuaikan dalam qanun. Kami berharap pembahasan bisa lanjutkan, sehingga bisa disahkan segera, mengingat pendaftaran pasangan calon tinggal beberapa bulan lagi," kata dia.

Pilkada di Aceh digelar pertengahan Februari 2017. Pilkada tersebut digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022 dengan pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya di 20 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016