Makassar (ANTARA News) - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar bersama barang buktinya.

"Kemarin ketiga tersangka telah kami proses tahap dua, Senin ini rencana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Nurni Farahyanti saat dikonfirmasi, Minggu.

Tiga tersangka masing-masing H Marjuzi selaku pemenang tender, dan anaknya Nurfadila (NF) selaku direktur perusahaan, serta Maksun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya dijadikan tersangka lantaran perbuatan mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp360 juta pada 2014.

Nurni mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, ketiganya pun harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Bungoro Kabupaten Pangkep, setelah penyidik Kejari Pangkep melakukan pelimpahhan tahap dua kasus tersebut ke penuntutan.

"Kami tidak ingin berlama-lama dalam menuntaskan kasus ini, makanya Senin ini tersangka bersama barang buktinya, dilimpahkan ke pengadilan," katanya lagi.

Nurni melanjutkan, tim jaksa penuntut yang ditunjuk dalam kasus ini telah merampungkan dakwaannya dan siap untuk dibacakan saat persidangan.

"Kalau sudah dilimpahkan, tinggal menunggu kapan jadwal sidangnya akan digelar. Semua tergantung dari panitera saja dan kami selalu siap," ujarnya pula.

Nurni menjelaskan proyek pengadaan seragam dinas tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Keuangan dan Anggaran (RKA), karena tersangka telah mengadakan seragam dinas tersebut. Padahal RKA pengadaannya belum diterbitkan.

Akibatnya jenis kain yang diadakan oleh tersangka tidak sesuai dengan jenis kain yang tertuang dalam RKA maka tindakan tersebut disangkakan telah merugikan negara.

Dalam kasus ini ketiganya dijerat pasal 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016