Harapannya sih saya dibebaskan"
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dituntut 2,5 tahun penjara karena menyuap empat anggota Komisi V DPR yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damaanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.....Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Khoir pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subisder 5 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Kristanti Yuni Purnawanti di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Menurut jaksa, perbuatan Abdul Khoirtidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambar jalannya pembangunan di Maluku dan Maluku Utara dan merusak tatanan check and balance antara legislatif dan eksekutif.

Namun jaksa KPK juga memberikan status "justice collaborator" kepada Abdul Khoir.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah dan menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulani perbuatannya. Terdakwa merupakan justice collaborator berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No 571/01-55/05/2016 tanggal 16 Mei 2016," tambah jaksa Yuni.

Pemberian yang diberikan oleh Abduul Khoir tersebut ditujukan agar pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR itu mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut.

"Pemberian uang kepada Amran Hi Mustary sejumlah Rp15,606 miliar dan 223.270 dolar SIngapura dan 1 telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta. Terdakwa juga membantu Joni Laos untuk memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp1,5 miliar. Pemberian uang kepada Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura, pemberian kepada Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura. Pemberian kepada Damayanti Wisnu Putranti sejumlah 328 ribu dolar Singapura serta pemberian kepada Budi Supriyanto sebesar 404.000 ribu dolar Singapura," jelas jaksa Mochamad Wiraksajaya.

Jaksa menilai meski Musa dan Andi membantah menerima uang tersebut dari Abdul Khoir dan orang lain sedangkan Amran hanya membenarkan ada penerimaan uang untuk dibagikan kepada anggota DPR yang mengikuti kunjungan kerja di Maluku dan uang di rekening atas nama Budi Liem dan Umi Kalsum, namun keterangan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Penerimaan kepada Amran Hi Mustary juga bukan hanya berasal dari Abdul Khoir tapi juga berasal dari Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Direktur PT Putra Papua Mandiri Henock Setiawan alias Rino, dan Charlex Franz.

Uang tersebut kemudian digunakan, di antaranya Rp9 miliar untuk suksesi Amran sebagai Kepala BPJN IX, Rp2,6 miliar untuk "fee" pengupayaan proyek program aspirasi DPR disalurkan pada pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Rp455 juta sebagai uang saku kunjungan kerja 17 anggota Komisi V DPR, membelikan 1 telepon selular Iphone 6 Gold senilai Rp11,5 juta, dan membayar tiket pesawat Amran senilai Rp26,3 juta.

Kemudian uang Rp500 juta yang dikirim melalui transfer, uang 202.816 dolar Singapura yang diberikan di kantor Kementerian PUPR Jakarta, uang Rp25 juta melalui transfer atas nama Budi Liem dan uang 112.647 dolar Singapura atau setara Rp1,1 miliar yang merupakan uang Joni Laos serta uang 20.460 dolar Singapura untuk kepentingan rakernas PDI perjuangan yang diberikan di Kementerian PUPR.

Selanjutnya pemberian uang kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR Andi Taufan Tiro sebesar Rp2,2 miliar dan 206.718 dolar miliar agar Andi meloloskan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi.

Pemberian tahap pertama sebesar 206.718 dolar Singapura yang dilakukan pada 9 November 2015 yang diberikan di ruang kerja Andi di gedung DPR oleh Abdul Khoir dan Imran S Djumadil.

Abdul Khoir kembali memberikan Rp2,2 miliar melalui tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow bernama Jailani di kompleks perumahan DPR. Namun uang dipotong Rp300 juta sehingga hanya Rp1,9 miliar yang diserahkan ke Andi Taufan Tiro.

Penyerahan terakhir adalah pada 1 Desember 2015 sebesar 152.750 dolar Singapura yang diserahkan melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar depan makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan kepada Andi Taufan.

Pemberian uang kepada Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin dengan rincian pemberian tahap pertama terjadi pada 16 November 2015 yaitu dalam bentuk uang Rp2,8 miliar dan 103.780 dolar Singapura yang diberikan ke Jailani di parkiran Blok M Square Melawai. Kedua, pada 17 November 2015 sebesar Rp2 miliar dan 103.509 dolar Singapura yang diberikan ke Jailani di parkiran kantor PT WTU. Pemberian ketiga uang sejumlah 212.088 dolar Singapura yang dibeirkan ke Jailani di food hall Mall Senayan City.

Uang itu oleh Jailani diserahkan kepada Musa Zainuddin pada 28 Desember 2015 di kompleks perumahan DPR yaitu sejumlah Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura melalui seseorang yang ditujuk Musa. Sedangkan sejumlah Rp1 miliar dipergunakan oleh Jailani dan Direktur PT Putra Papua Mandiri Henock Setiawan. Uang itu bersmber dari Abdul Khoir sejumlah Rp3,52 miliar dan So Kok Seng sejumlah Rp4,48 miliar.

Abdul Khori juga memberikan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti melalui Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin sejumlah 328 ribu dolar Singapura pada 26 November 2015. Atas pemberian itu Damayanti memberikan Dessy dan Julia sejumlah 40 ribu dolar Singapura. Pemberian kedua adalah sebesar 72.727 dolar AS kepada Damayanti yang diberikan melalui Dessy di kantor Kementerian PUPR pada 26 November 2015.

Pada 5 Desember 2015, dari uang tersebut Damayanti memberikan Rp300 juta kepada Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebanyak Rp300 juta dan sisanya Rp400 juta digunakan Damayanti, sedangkan Rp200 juta dibagikan sama rata ke Dessy dan Julia.

Selanjutnya uang kepada Budi Supriyanto diberikan sejumlah 404 ribu dolar Singapura yang diberikan Abdul Khoir bersama dengan karyawan PT WTU Erwantoro dan Komisaris PT WTU Jayadi WIndhu Arminta memberikan uang tersebut kepada Julia dan Dessy di foodcourt Pasaraya Melawai pada 7 Januari 2016.

Uang tersebut diserahkan pada 11 Januari 2016 dari Julia ke Budi di restoran Soto Kudus Tebet Jakata Selatan sebesar 305 ribu dolar Singapura sedangkan sisa 99 ribu dolar Singapura dipergunakan Damayanti, Dessy dan Julia masing-masing 33 ribu dolar Singapura.

Atas tuntutan tersebut Abdul Khoir bahkan minta dibebaskan.

"Harapannya sih saya dibebaskan," kata Khoir.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016