Gaza City (ANTARA News) - Otoritas di Jalur Gaza yang dikendalikan oleh Hamas berencana melaksanakan serangkaian eksekusi publik, kata jaksa agung di daerah kantung Palestina itu pada Minggu (22/5).

Gerakan Hamas pernah sebelumnya telah melaksanakan beberapa eksekusi di Gaza, walau jarang di hadapan publik, dan utamanya terhadap orang-orang yang dituduh berkolaborasi dengan Israel.

Pengumuman eksekusi yang disampaikan pada Minggu melibatkan orang-orang yang didakwa dengan tindak pidana.

"Hukuman mati akan dilaksanakan segera di Gaza," kata Jaksa Agung Ismail Jaber kepada para jurnalis.

"Saya minta eksekusinya dilakukan di hadapan kerumunan besar."

Sebanyak 13 pria, sebagian besar terdakwa kasus pembunuhan yang berhubungan dengan perampokan, saat ini sedang menunggu eksekusi, kata pejabat Hamas Khalil al-Haya saat salat Jumat.

"Keluarga korban punya hak untuk menuntut penghukuman dilaksanakan," katanya seperti dilansir kantor berita AFP.

Pihak keluarga memperoleh izin yang jarang diberikan pada Minggu untuk menggelar demonstrasi di luar parlemen, puluhan di antaranya sudah dilaksanakan.

Eksekusi publik terakhir dilaksanakan di Gaza tahun 2014 saat perang terakhir dengan Israel, ketika pasukan penembak dari sayap bersenjata Hamas menembak mati enam pria di hadapan jemaah masjid utama Gaza City.

Menurut Palestinian Centre for Human Rights (PCHR) ada sembilan eksekusi hukuman mati di Jalur Gaza tahun 2015 dan dua di Tepi Barat yang dilaksanakan oleh otoritas Palestina.

Tahun ini sampai sekarang ada lebih dari 10 eksekusi yang dilaksanakan di Gaza.

Hukum Palestina memungkinkan hukuman mati bagi kolaborator, pembunuh dan pedagang narkoba.

Lebih dari 170 warga Palestina dihukum mati sejak pembentukan Otoritas Palestina tahun 1994, sekitar 30 sudah dieksekusi, kebanyakan di Gaza, menurut PCHR.

Seluruh perintah eksekusi menurut teori harus disetujui oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas sebelum dilaksanakan, tapi Hamas tidak lagi mengakui legitimasinya.

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016