Rute tersebut tidak diterbangi"
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencabut enam rute dari lima maskapai periode Januari hingga Mei 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo di Jakarta Senin mengatakan pencabutan tersebut karena maskapai tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan.

"Rute tersebut tidak diterbangi," katanya. "Pencabutan rute artinya meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut, kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan."

Selain menyabut izin lima rute, Kemenhub juga memutuskan mengurangi sembilan frekuensi penerbangan untuk beberapa rute tertentu.

"Dengan demikian terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi," kata Hemi.

Hemi menambahkan selama periode Januari-Mei 2016 telah diterbitkan sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yakni terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai tersebut.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016