Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Keadilan Sejahtera menyebut salah satu kadernya Fahri Hamzah melancarkan gugatan yang salah karena ada yang tidak sesuai antara objek dan subjeknya.

"Fahri dalam gugatannya menyatakan telah ada perbuatan melawan hukum namun itu tidak tepat subjek dan objeknya dengan permasalahan yang sebenarnya terjadi, karena itu sesungguhnya gugatan Fahri tidak dapat diterima," kata kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Zainuddin, perkara Fahri bukanlah tindakan perbuatan melawan hukum, namun sengketa partai politik yang waktu gugatannya dibatasi sampai 60 hari.

"Makanya akan menjadi aneh jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Fahri karena subjek dan objek hukumnya yang tidak tepat," ujar dia.

Gugatan itu seharusnya adalah gugatan sengketa partai politik karena yang dimasalahkan adalah pemberhentian Fahri dari keanggotaan partai, lalu masalah PKS yang mengusulkan Fahri diganti posisinya di DPR oleh Ledia Hanifah.

"Hal tersebut telah diputuskan dalam sidang majelis tahkim partai tertanggal 11 Maret 2016, dan itu yang digugat Fahri karena dia tidak terima dengan putusan itu maka dari itu gugatannya seharusnya adalah gugatan sengketa parpol," ujar dia.

Selain itu, menurut Zainuddin, Fahri Hamzah juga setelah melalui pengkajian dalam waktu yang panjang dan serius, ada eror in persona karena tidak jelas pihak yang digugat.

"Apa dia menggugat masing-masing orang atau partai, seperti dalam putusan sela (provisi) adalah putusan organisasi tapi di lain pihak dia mengatakan ini sikap dan gugatan pada pribadi yaitu menggugat oknum-oknum di PKS, ini tidak konsisten," ucap dia.

Gugatan perdata didaftarkan Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016