Jakarta (ANTARA News) - Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna mengungkap kata sandi yang digunakan untuk mencegah Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus ungkapan mengenai besaran uang yang diduga untuk majelis hakim di MA.

"Untuk menghindari OTT, istilah apa yang digunakan oleh Andri?" tanya jaksa Joko Hermawan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Andri mengistilahkan tape," jawab Awang Lazuardi Embat, salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Awang dan pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi didakwa menyuap Andri sebesar Rp400 juta agar mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan. Hal itu supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

"Permintaan Pak Andri berapa?" tanya jaksa.

"Angka awalnya pada tanggal 5 itu Rp250 juta, Andri sendiri yang menaikkan menjadi Rp350, begitu di lobby hotel JW Marriot (Surabaya) dia mengatakan Rp400 juta," ungkap Awang.

"Kalau dalam rekaman percakapan disebut mbrenggele maksudnya apa?" tanya jaksa Joko. "Mrenggele" dalam bahasa Jawa berarti sesuatu yang besar.

"Kan ini untuk menunda agar dapat membuat memori PK hanya itu saja," jawab Awang.

"Apakah termasuk juga fee untuk hakim (MA) lagi sehingga diistilahkan mbrenggele (besar)?," tanya jaksa Joko.

"Itu Pak Andri mengatakan begitu, tapi yang tadi (Rp400 juta) kan untuk penundaan pengiriman salinan dulu," jawab Awang.

"Jadi Pak Andri bilang sampai free (Ichsan bebas) itu berapa?," tanya jaksa Joko.

"Tidak, dia pelajari dulu, saya juga hanya tahu berkas bahwa kalau memang itu bener-benar terjadi ada masalah kekhilafan kan kemungkinan bisa menuju bebas," jawab Awang.

Ichsan di tingkat kasasi dipidana penjara selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur. Atas putusan kasasi tersebut, Ichsan melalui pengacaranya Awang ingin mengajukan PK dan menunda eksekusinya.

"Jadi disiapkan dana untuk mbrenggele?" tanya jaksa Joko. Diduga, Awang dan Ichsan akan menyiapkan dana "mbrenggele" untuk menyusun majelis PK.

"Kan Pak Andri yang selalu menanyakan dana, saya juga tidak tahu, pokoknya dia selalu menanyakan dana," jawab Awang.

"Apakan Andri pernah menyampaikan telah berhasil mengkondisikan pengiriman salinan putusan Ichsan?" tanya jaksa Lie Setiawan.

"Pernah sebelum ke Surabaya," jawab Awang.

"Andri juga meminta uang itu?" tanya jaksa Lie.

"Iya karena dia mengatakan mengkondisikan jadi minta duitnya," jawab Awang.

"Maksudnya 400 juta?" tanya jaksa Lie.

"Betul, Rp400 juta," jawab Awang.

"Apa Andri menjelaskan bagaimana mengkondisikan?" tanya jaksa Lie.

"Tidak," jawab Awang.

Dalam sidang sebelumnya, telah terungkap bahwa Andri dan pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA Kosidah alias Ida mencoba mengatur susunan majelis hakim untuk sejumlah perkara di MA.

Ada sejumlah nama yang disebut dalam percakapan melalui blackberry messenger (BBM) tersebut seperti Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial periode 2016-2021 M Syarifuddin, hakim agung Syamsul Rakan Chaniago dan Ketua Kamar Peradilan Militer Mahkamah Agung Timur Manurung.




(T.D017/B/S023/S023) 23-05-2016 19:02:48

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016