Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad enggan mengomentari seputar wacana pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual yang akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Aturan itu kan belum ada, tunggulah Perppunya dulu, kalau ada PP-nya baru kita bisa ngomong," katanya di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengklaim wacana pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual yang akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), merupakan ide instansi tersebut.

"Justru kita (kejaksaan) yang mengajukannya, kalau kalian tahu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat minggu lalu.

Saat pihaknya mengusulkan sanksi itu, kata dia, nantinya disiapkan dokter agar tidak salah suntik terhadap pelaku kejahatan seksual itu.

Ia menjelaskan alasan hukuman kebiri itu, untuk menjadi sebuah terobosan baru.

Soal seefektif apakah pelaksanaan kebiri itu, kata dia, harus ditanyakan kepada dokternya dan itu bukan hanya kebiri saja nanti juga dipasang "chip", bahkan ada mengusulkan jidatnya dipasang tato.

Ia mengatakan sampai sekarang perppu itu masih di DPR dan diharapkan secepatnya diproses karena saat ini dibutuhkan perppu tersebut.

"Sekarang kondisi darurat Indonesia dari ancaman kekerasan seksual pada anak-anak," tegas dia.

(T.R021/A029)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016