Lho, kami ini melakukan penelitian tidak terikat waktu, kami tidak ada,"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan jaksa peneliti dalam menangani berkas Jessica Kumala Wongso tidak terikat waktu seiring akan berakhirnya masa penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2016.

"Lho, kami ini melakukan penelitian tidak terikat waktu, kami tidak ada," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin malam.

Ia menegaskan pihaknya murni melihat dari berkas perkara itu apakah memenuhi syarat formal dan material untuk dibawa ke pengadilan. "Itu saja, jadi kalau pun misalnya pada saat tanggal 28 Mei belum memenuhi syarat, tetap dikatakan belum memenuhi syarat," katanya.

Masa penahanan Jessica yang menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan berakhir pada 28 Mei 2016 setelah menjalani penahanan selama 120 hari sejak 30 Januari 2016.

Hal itu sesuai perintah KUHAP dan bila sampai batas waktu berkasnya belum memenuhi syarat sesuai permintaan dari jaksa peneliti, maka Jessica harus dibebaskan dari tahanan.

Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.

Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.

Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban mendadak kejang-kejang setelah minum sekali sedot.

Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.

Di bagian lain, JAM Pidum membenarkan jika Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krisna Murti pada Senin (23/5) sore menemui dirinya namun membantah bukan untuk membahas soal Jessica.

"Tidak ada (bahas Jessica), itu biasa (pertemuan) koordinasi antara Reskrim sama Pidum itu juga ada kaitannya dengan tugas pokok sehari-hari," katanya.

Ia menambahkan segera akan melakukan ekspose atau gelar perkara penanganan kasus tersebut dengan pihak kepolisian.

(T.R021/T007)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016