Yogyakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi dihapus sebelum Juli 2016.

"Saya perintahkan Mendagri maksimal Juli nanti, sekitar 3.000 Perda harus dihapuskan dan tidak perlu dikaji," kata Presiden Jokowi di Yogyakarta, Senin, dalam acara Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan 2016 yang digelar di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Menurut dia, peraturan-peraturan penghambat kemudahan berusaha dan berinvestasi harus segera dihapus tanpa perlu kajian.

Tahun lalu, Presiden meminta dilakukan kajian sebelum penghapusan dan hasilnya sebulan hanya tujuh Perda yang dihapus.

"Kalau kira-kira menambah keruwetan, langsung saja hapus. Namun kalau masih bisa direvisi, tidak perlu menerbitkan UU baru," katanya.

Menurut Presiden, indeks daya saing Indonesia tidak beranjak kompetitif karena Indonesia selama ini tidak berani melakukan perombakan besar-besaran termasuk dalam hal aturan dan regulasi.

Ia menggambarkan Indonesia mempunyai 42.000 aturan/regulasi baik dalam bentuk UU, Perpres, PP, Permen, dan Perda.

"Sekarang ini ada 3.000 Perda yang bermasalah di Kemendagri," katanya.

Presiden menegaskan ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain yaitu mempercepat pembangunan infrastruktur, deregulasi besar-besaran, dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).

"Fokus dan konsentrasi pada tiga hal itu," katanya.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016