Sorong (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, akan mengusulkan Hutan Waterpom sebagai kawasan lindung untuk melindungi aliran air Sungai Remu.

Kepala BLH Kota Sorong Julian Kelly Kambu di Sorong, Selasa, mengatakan pihaknya menjadikan Hutan Waterpom sebagai kawasan lindung agar tidak ada aktivitas masyarakat yang merugikan lingkungan seperti menebang pohon guna membuka lahan pertanian.

Dia mengatakan, kelestarian hutan tersebut harus dijaga dan dilindungi oleh masyarakat setempat sebab hutan itulah yang melindungi aliran Sungai Remu yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat di Kota Sorong.

BLH berharap masyarakat setempat tidak menebang pohon sembarangan tetapi jurtru menanam pohon agar kawasan tersebut tetap hijau.

"Kami akan menyusun dan mengusulkan kepada DPRD setempat peraturan daerah (Perda) untuk menjadikan Hutan Waterpom sebagai kawasan lindung," ujar Kelly.

Ia menjelaskan bahwa dengan peraturan daerah kawasan hutan tersebut akan terhindar dari maraknya pembangunan pemukiman warga yang tentunya akan merusak lingkungan setempat.

"Kawasan Hutan Waterpon lebih indah jika pepohonan dijaga dan kawasan tersebut layak untuk dijadikan tempat wisata alam bagi warga Kota Sorong," kata dia.

Pewarta: Ernes B. Kakisina
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016