Semarang (ANTARA News) - Dua penagih utang dari sebuah perusahaan pembiayaan ditangkap setelah merampas sebuah mobil yang dikendarai anggota Sabhara Polda Jawa Tengah di Semarang.

Pimpinan Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari Inspektur Dua Aris Panuwon di Semarang, Selasa, mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah sebelumnya dihakimi massa yang mengetahui kejadian itu.

"Senin (23/5) malam kami memperoleh informasi tentang perampasan di sekitar Jalan Citarum. Dua pelaku dihakimi masaa, seorang lagi berhasil lari," katanya.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing Josri Situmorang (42) warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Libes Simbolon (23) warga Parbuluan, Sumatera Utara.

Para pelaku merampas mobil Mitsubishi Mirage bernomor polisi K 312 JO yang dikendarai Brigadir Dua Laksmi Adityo dan Brigadir Dua Dwi Bima Prakoso yang sebelumnya sudah dibuntuti.

Saat ditangkap, kata dia, kedua pelaku memang membawa surat tugas dari perusahaan tempaat mereka bekerja.

"Bawa surat tugas, tetapi prosedurnya tidak seperti itu," katanya.

Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Semarang Timur untuk diproses hukum karena lokasi kejadian termasuk dalam wilayah hukum kesatuan tersebut.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016