Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan proses hukum kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tetap berlanjut meski tersangka Jessica Kumala Wongso dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya berakhir pada 28 Mei.

"Proses hukum tetap berlanjut namun belum P21 (berkas dianggap lengkap," katanya di markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Selasa.

Badrodin juga mengatakan bahwa Jessica tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Mirna.

"Persoalannya hanya menjalani penahanan atau tidak, namun posisi hukumnya tetap sama," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa polisi akan mencari alat bukti lain untuk melengkapi berkas perkara Jessica karena jaksa menilai berkasnya belum lengkap.

Polisi sudah meminta keterangan dari beberapa ahli, ayah, suami dan saudara kembar Mirna dalam penyelidikan kasus kematian Mirna, yang meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga dicampur dengan senyawa sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari.

Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dan menahannya setelah melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada 30 Januari.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016