Pilot kita 2.500 untuk Lion Group dan 1.000 di Lion Air, jadi tidak berpengaruh signifikan, penerbangan masih tetap berjalan
Jakarta (ANTARA News) - Lion Air memberikan sanksi berupa skors terhadap 40 pilot yang ditengarai terlibat dalam aksi pemogokan pada 10 Mei lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktur Umum Edward Sirait seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa mengatakan Lion tengah memberikan pembinaan kepada pilot-pilot tersebut.

"Pembinaan sudah tinggal sedikit, sebagian sudah terbang," katanya.

Edward mengaku meskipun adanya puluhan pilot yang diskors (grounded), hal itu tidak berpengaruh terhadap pengoperasian penerbangan Lion Air.

"Pilot kita 2.500 untuk Lion Group dan 1.000 di Lion Air, jadi tidak berpengaruh signifikan, penerbangan masih tetap berjalan," katanya.

Aksi mogok puluhan pilot tersebut menyebabkan sejumlah penerbangan ditunda di Bandara Soekarno-Hatta 10 Mei lalu.

Karena itu pula, Lion Air dikenai sanksi berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan.

Namun, Lion Air keberatan dengan sanksi tersebut dan melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Mei 2016 dengan nomor tanda bukti lapor TBL/367/V/2016/Bareskrim.

Pelaporan tersebut juga termasuk karena keberatan dengan sanksi pembekuan sementara izin operasional jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat bandara (ground handling) di Bandara Soekarno-Hatta.

Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai sanksi tersebut sudah sesuai dengan Pasal 48 Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

"Sanksi tersebut sudah termaktub dalam PM 56/2015. Kalau mau melawan itu lawan lah dengan hukum yang baik," katanya.

Nizar mengatakan seluruh acuan hukum penerbangan sudah ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan seluruh pihak harus taat hukum.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016