Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba dengan total barang bukti kurang lebih sebanyak enam kilogram sabu-sabu.

"Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut petugas menangkap tujuh orang tersangka di mana empat orang di antaranya adalah wanita," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Jakarta, Selasa.

Kasus pertama dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu dan petugas berhasil menangkap empat wanita berinisial A (32 tahun), Q (27 tahun), LM (19 tahun), dan N (27 tahun) di bandara Juanda, Surabaya pada Selasa (3/5).

"Keempat kurir narkoba tersebut merupakan penumpang pesawat dari bandara Kualanamu, Medan dengan tujuan bandara Juanda, Surabaya. Setibanya di bandara Juanda pada pukul 11.20 WIB, keempatnya diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan," kata Arman.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu kristal yang disembunyikan di balik jilbab dan di bagian bawah celana dalam dari masing-masing tersangka, katanya.

"Sabu-sabu yang berasal dari Aceh tersebut dalam penangkapan ini merupakan pesanan pembeli di Bangkalan Madura, Jawa Timur. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Arman.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari kasus tersebut dengan menggunakan empat orang wanita sebagai kurir sebelumnya. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 3,98 kilogram sabu-sabu, katanya.

"Ketiga tersangka adalah pria yang diketahui berinisial SM (33 tahun, S (38 tahun) dan H (29 tahun). Ketiganya ditangkap di Jalan Raya Merak, Banten, Selasa (17/5)," kata Arman.

Berdasarkan hasil pengembangan petugas BNN mengamankan sebuah truk intercooler berwarna coklat dengan plat BK 8032 BQ yang bergerak dari Medan, Sumatera Utara. Modus penyelundupan yang digunakan yakni dengan memilih jalur darat menggunakan sebuah truk dimana barang bukti narkotika disembunyikan di dalam tas hitam yang diletakkan di dalam speaker bagian ruang kemudi, katanya.

"Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh petugas BNN guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Arman.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016