Kudus (ANTARA News) - Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal membebaskan biaya penyewaan gerai di perayaan tradisi Dandangan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari berbagai daerah di Jateng.

"Jumlah gerai yang disediakan untuk pelaku UMKM dari 35 kabupaten/kota di Jateng sebanyak 35 gerai," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Andi Imam Santoso di Kudus, Selasa.

Gerai yang disediakan khusus untuk pelaku UMKM dari 35 kabupaten/kota, kata dia, ditempatkan di Jalan Ramelan dengan ukuran 3x4 meter.

Karena pelaku usaha dari 35 kabupaten/kota tersebut merupakan undangan khusus dari Pemkab Kudus, kata dia, mereka dibebaskan dari biaya menempati gerai untuk berjualan tersebut.

Rencana pelaksanaan Pasar Dandangan yang merupakan prosesi menyambut datangnya awal puasa Ramadan, kata dia, dimulai 28 Mei hingga 5 Juni 2016.

Dengan adanya penambahan 35 gerai khusus untuk UMKM se-Jateng, maka perayaan tradisi Dandangan tahun ini dipastikan lebih meriah dibandingkan dengan perayaan tahun 2015.

Jumlah gerai yang disediakan pada perayaan Dandangan tahun lalu, sebanyak 430 gerai, sedangkan tahun ini tentunya lebih banyak karena ada gerai khusus untuk pelaku UMKM dari luar Kudus yang dimungkinkan tertarik ikut pameran.

Sementara target pemasukan pada tradisi dandangan tahun ini, sebesar Rp100 juta atau lebih tinggi dibandingkan sebelumnya hanya Rp55,46 juta untuk penggunaan kekayaan daerah (PKD), sedangkan realisasinya mencapai Rp72,55 juta, termasuk retribusi sampah sebesar Rp5 juta.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, gerai yang disediakan tersebar di Jalan Sunan Kudus, Jalan Kiai Telinsing, Jalan Madureksan dan Jalan Menara sedangkan yang disediakan khusus untuk pedagang lesehan tersebar di Jalan Pangeran Puger dan Jalan Wahid Hasyim.

Adapun gerai yang disediakan untuk umum berukuran 3x4 meter dengan biaya sewa per meter persegi sebesar Rp2.000 per hari sesuai dengan peraturan bupati nomor 12 tahun 2012 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.

Harga sewa tersebut, belum termasuk retribusi sampah dan biaya sewa listrik.

Pewarta: Akhmad NL
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016