Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polsek Pancoran mengungkap penanam 116 pohon ganja bernama Imam Nurhalim (19) di rumah kontrakannya Jalan PLN Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta, Selasa, mengatakan awalnya petugas menghentikan kendaraan yang ditumpangi Imam dan rekannya AM (14) saat Operasi Pekat Jaya.

"Saat itu, pelaku berupaya membuang sesuatu yang diduga satu paket dan satu linting ganja," kata AKBP Vivivk Tjangkung yang didampingi Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Aswin.

Selanjutnya, polisi menginterogasi tersangka Imam yang menyebutkan masih memiliki enam pot berisi bibit tanaman ganja yang berusia sebulan.

Petugas bergegas menuju rumah sewaan Imam di kawasan Jalan PLN Duren Tiga Jakarta Selatan.

Kepada petugas, Imam mengaku membeli bibit tanaman ganja itu dari Andre yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 116 tanaman ganja setinggi 15 cm hingga 25 cm yang berusia sekitar sebulan.

Tersangka Imam dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp8 miliar.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016