Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon kemarin menerima paguyuban RT, RW dan tokoh masyarakat Parung Panjang Kabupaten Bogor yang melaporkan permasalahan yang ada di Parung Panjang seperti infrastruktur yang mengalami kerusakan parah.

“Saya menyaksikan sendiri memang jalanan di sana rusak, salah satu akbitanya karena adanya pelanggaran penggalian pasir maupun batu yang diangkut dengan truk besar yang muatannya mencapai 40 ton sementara kekuatan jalan hanya untuk 8-12 ton,” ujar Fadli usai audiensi di Gedung Nusantara III, Jakarta, dalam keterangan tertulis DPR, Rabu.

Lebih lanjut Fadli mengatakan persolan kedua disampaikan warga Perumnas yang mencapai empat ribu kepala keluarga yakni juga kerusakan infrastruktur juga tetapi Perumnas tidak melakukan perbaikan terkait kerusakan jalan tersebut.

“Ironisnya pemerintah kabupaten tidak bisa menerima karena belum ada serah terima, itu juga menjadi salah satu masalah aturan regulasi, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab. Ini salah satu tantangan bagi pemerintah Bogor untuk  bisa menyelesaikan persoalan-persoalan seperti ini,”tegasnya

 
Menurut Fadli, Bupati harus memperhatikan secara serius persoalan yang diadukan oleh  warganya kepadanya, dan selanjutnya ia akan ikut menjadi pengawas agar pengaduan masyarakat ini bisa diperhatikan dan bisa ditanggapi secara profesional.


Dia juga akan meneruskan aspirasi ini kepada pihak Perumnas. “Saya akan menulis surat kepada Perumnas, meneruskan laporan dari bapak-bapak agar segera memperbaiki jalan ini (infrastruktur) karena ini juga di bawah Komisi VI nanti saya  akan minta tolong,”katanya.

 
Salah satu warga Parung Panjang Andi berharap usai audiensi ini  ada kejelasan mengenai infrastruktur mereka, karena selama ini tidak pernah ada perbaikan bahkan Ketua RT saja tidak pernah mendapatkan alokasi dana dengan alasan belum diserahkan ke pihak pemerintah.

Para pengadu juga minta diperhatikan jalan utama yang dilewati truk muatan hasil tambang batu dan pasir untuk pembangunan di Tangerang dan Tangerang Selatan  bisa diperbaiki, apalagi sering terjadi kecelakaan. Perbaikan jalan dilakukan satu tahun sekali dan setelah perbaikan dalam jangka waktu tiga bulan, sudah rusak kembali.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016