Palembang (ANTARA News) - Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, selama triwulan pertama 2016 (Januari-Maret) menangani 842 perkara perceraian baik yang diajukan oleh suami maupun istri.

"Berdasarkan data triwulan pertama 2016 itu sekitar 60 persen permohonan perceraian diajukan oleh istri atau cerai gugat dan 40 persen diajukan suami atau cerai talak," kata Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Ahmad Musa Hasibuan, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, berdasarkan data tersebut setiap bulan rata-rata terdapat 200 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 75 orang per bulan.

Perkara perceraian yang ditangani sekarang ini sebagian besar diproses tuntas dengan putusan perceraian, dan hanya sebagian kecil yang bisa dimediasi menjadi harmonis kembali.

Sementara alasan istri dan suami mengambil keputusan untuk mengakhiri rumah tangganya, menurut dia, sebagian besar karena masalah keharmonisan, kesulitan finansial, krisis ahklak, dan yang paling domanan karena adanya pihak ketiga.

Kemudian karena perzinahan hubungan di luar nikah dengan orang lain, pernikahan karena perjodohan.

Berdasarkan alasan-alasan yang diungkapkan dalam surat permohonan cerai maupun yang terungkap dalam proses persidangan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama pasangan muda untuk membangun komitmen rumah tangga yang kuat sebelum memutuskan menikah.

Dengan komitmen rumah tangga yang kuat, permasalahan yang diungkapkan sebagai alasan perceraian dapat dihindari bahkan jika sampai permasalahan tersebut muncul dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan bukan ke pengadilan, ujar dia pula.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016