Pengalaman negara-negara lain menunjukan `tax amnesty` (pengampunan pajak) yang dilakukan tanpa reformasi perpajakan selalu gagal, dan kunci keberhasilan mereka yang berhasil karena tax amnesty-nya didahului oleh reformasi perpajakan,"
Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan pengampunan pajak yang sedang digodok oleh DPR RI dan pemerintah selayaknya perlu didahului dengan langkah reformasi perpajakan yang tepat, kata Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam.

"Pengalaman negara-negara lain menunjukan tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilakukan tanpa reformasi perpajakan selalu gagal, dan kunci keberhasilan mereka yang berhasil karena tax amnesty-nya didahului oleh reformasi perpajakan," kata Ecky Awal Mucharam di Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa reformasi perpajakan itu meliputi aspek regulasi, administrasi, dan institusi perpajakan.

Oleh karena itu, ujar Ecky, sejak awal pembahasan fraksi-fraksi di DPR selalu mendorong pengampunan pajak menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan.

"Salah satu kuncinya ada di revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Tanpa disertai reformasi perpajakan negara tidak akan punya bargaining position (posisi tawar) yang kuat dalam tax amnesty," katanya.

Selain itu, ujar dia, permasalahan lainnya adalah soal tarif tebusan yang dinilai terlalu rendah, sehingga dapat mencederai rasa keadilan dan membuat negara kehilangan banyak potensi penerimaannya.

Menurut Ecky, hampir semua fraksi di DPR meminta tarif dinaikan. Ada yang mengusulkan ke kisaran 5-15 persen. Ada juga sebagian fraksi termasuk PKS yang meminta agar yang dihapus hanya sanksi administratif dan pidana pajaknya saja, sehingga tarif tebusan sesuai tarif normal KUP atau sekitar 25-30 persen.

"Saya yakin (ketentuan) ini pun masih menarik bagi mereka karena sanksi administrasi saja besarnya 48 persen dari pokok utang pajak, ditambah penghapusan pidananya," jelasnya.

Selain itu, ia juga menginginkan data dan informasi dari Pengampunan Pajak harus tetap dapat digunakan untuk penyidikan, penyelidikan, dan pengusutan pidana lainnya seperti korupsi, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia.

Pemerintah sendiri juga belum berencana untuk merevisi target penerimaan anggaran negara melalui pengampunan pajak, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (24/5).

"(Nilai) Itu memang asumsi, jadi bisa lebih, bisa juga kurang. Target namanya. Nanti kita lihat perkembangannya saja," kata Wapres sebelum menghadiri rapat terbatas evaluasi paket kebijakan ekonomi.

Jusuf Kalla menjelaskan target penerimaan tersebut bisa berubah, tergantung pada realisasi penerimaan pendapatan dari pemutihan pajak tersebut.

Sedangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty diestimasi akan menambah penerimaan pajak sebesar Rp180 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, potensi penerimaan tersebut dihitung berdasarkan asumsi rata-rata tarif tebusan sebesar 4 persen untuk deklarasi di luar negeri dan 2 persen di dalam negeri.

"Empat persen kali target kita sekitar katakan Rp3.500-4.000 triliun deklarasi saja luar negeri sudah dapat Rp160 triliun ditambah dua persen kali repatriasi dan deklarasi dalam negeri kita anggap kita targetkan Rp1.000 triliun itu sudah dapat Rp20 triliun. Jadi ada sekitar Rp180 triliun," ujar Bambang saat rapat dengan Komisi XI di Jakarta, Senin (23/5).

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016