Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba setelah ada ketetapan hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mahkamah Agung akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan yaitu menghentikan sementara dari jabatan itu," kata juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Rabu.

Selain Janner, MA juga akan memberhentikan sementara dua aparatur pengadilan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Sementara itu pada Selasa (24/5) KPK menetapkan Janner Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu yang sedang di sidang di PN Bengkulu.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima tersangka," ujar pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

Yuyuk melanjutkan bahwa selain Janner, dua aparatur pengadilan lain bernama Toton dan Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Billy ini panitera. Dia diduga mengatur administrasi dalam proses kasus peradilan itu," ungkap Yuyuk.

Pemberi suap adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni yang keduanya merupakan terdakwa dalam kasus yang ditangani oleh Janner dan Toton.

"Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan, ada dugaan untuk diputus bebas," tambah Yuyun.

KPK mengamankan kelimanya bersama dengan seorang anak Janner pada Senin (23/5) di sejumlah tempat di Bengkulu dan menyita barang bukti sejumlah Rp150 juta.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016