Pamekasan (ANTARA News) - Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, mengeluarkan surat edaran kepada semua pemilik restoran, rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah itu, terkait larangan berjualan di siang hari selama bulan suci Ramadhan.

"Surat edaran ini kami keluarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tausiyah yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan," katanya dalam keterangan persnya di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Rabu.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan tentang larangan berjualan makanan di siang hari kepada pemilik restoran, rumah makan dan warung.

"Boleh berjualan di siang hari untuk mempersiapkan berbuka puasa," katanya.

Selain mengatur tentang berjualan di siang hari, surat edaran Bupati Pamekasan terkait Ramadhan itu, juga mengatur tentang hiburan malam, yakni harus tutup untuk menghormati umat Islam yang akan melaksanakan shalat tarawih dan tadarus Al Quran.

Selain tentang Ramadhan, surat edaran bupati itu juga mengatur tentang kegiatan takbir keliling di malam Lebaran.

Mantan anggota DPR RI ini menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan bersama pada malam takbiran nanti warga Pamekasan dilarang takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Bahkan, pemkab dan para ulama telah bersepakat meminta petugas menindak tegas, apabila nanti ada warga tetap menggelar takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bak terbuka, seperti pikap dan truk.

"Kendaraan yang digunakan takbir keliling selama ini kan bukan untuk angkutan orang, tapi kendaraan untuk angkutan barang," katanya, menjelaskan.

Pemkab dan para ulama, sambung dia, sepakatan meminta petugas memberikan tindakan pelanggaran, kendaraan yang digunakan takbir keliling itu.

"Kalau dulu, oleh petugas kan kendaraannya ditangkap, lalu dilepas lagi. Sekarang ini, kami meminta agar disanksi, biar tidak mengulangi lagi," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016