Bandar Lampung (ANTARA News) - Kementerian Pertanian mengungkapkan kurang lebih 2.000 ton beras asal Myanmar yang diimpor oleh Perum Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, akibat ketidaklengkapan dokumen dari negara asal.

Ketidaklengkapan dokumen itu menyebabkan lamanya proses keluar barang dari pelabuhan dan juga terkena denda kurang lebih Rp24 miliar.

"Ada kurang lebih 2.000 ton, itu termasuk dalam impor yang sebesar 1,5 juta ton dari tahun lalu. Total dari Myanmar kurang lebih 2.000 ton itu," kata Direktur Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Kementerian Pertanian, Antarjo Dikin di Bandar Lampung, Rabu malam.

Antarjo mengatakan kontener-kontener pengangkut beras asal Myanmar ini terkena denda Rp24 miliar akibat masalah dokumen dari negara asal pada saat barang memasuki Pelabuhan Tanjung Perak.

"Jadi, titik kesalahan pada awalnya itu ada aturan baru, Certificate of Analysis yang dikeluarkan pihak Myanmar. Beras tersebut tidak diuji di Indonesia, tapi di negara asal. Saat diminta, ada satu atau dua parameter uji yang belum lengkap," kata Antarjo.

Antarjo mengaku sudah meminta pihak Myanmar untuk melengkapi paramater-parameter itu. Pada saat akan dilakukan pengujian, ada libur panjang di Myanmar sehingga pihak yang seharusnya melakukan uji tidak ada di lapangan.

"Sehingga Bulog harus menunggu. Ini terjadi sekitar satu atau dua bulan lalu, barang itu menjadi terkatung-katung," kata Antarjo,

Menurut Antarjo, pada saat kantor di Myanmar sudah kembali beroperasi dan dokumen sudah lengkap, barang tersebut masih belum bisa dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Perak karena wajib membayar denda kurang lebih Rp24 miliar.

Antarjo mengatakan saat ini dokumen yang diperlukan sudah lengkap, akan tetapi karena barang tidak disimpan di dalam gudang Bulog, maka harus membayar denda parkir kontener yang menyebabkan tidak bisa keluar pelabuhan dan terkatung-katung, meskipun sebenarnya kasus seperti itu jarang terjadi.

"Waktu itu kami sudah bilang, jangan diletakkan di pelabuhan nanti anda (Bulog) terkena biaya. Akan tetapi bukan Perum Bulog yang mengurus, ada pihak Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)," kata Antarjo.

Menurut Antarjo, meskipun Perum Bulog perusahaan pelat merah, pengenaan biaya 900 persen jika barang tidak dikeluarkan dalam waktu tiga hari di pelabuhan tidak dapat dihindari.

Langkah impor oleh Perum Bulog itu diputuskan pada 2015. Pemerintah menetapkan besaran impor sebanyak 1,5 juta ton untuk mengamankan pasokan beras dalam negeri akibat gangguan alam yang terkena dampak El Nino.


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016