Bandar Lampung (ANTARA News) - Badan Karantina Kementerian Pertanian memfasilitasi ekspor produk unggulan Palm Kernel Expeller (PKE) yang dapat dipergunakan sebagai bahan baku pakan ternak dengan memberikan Sertifikat Phytosanitary bagi para eksportir.

"Ini salah satu fasilitas yang diberikan Badan Karantina. Sertifikat ini wajib bagi ekspor PKE," kata Direktur Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Kementerian Pertanian, Antarjo Dikin di Bandar Lampung, Rabu malam.

Phytosanitary Certificate (PC) adalah sertifikat kesehatan tumbuhan yang dikelaurkan oleh institusi karantina tumbuhan.

Phytosanitary Certificate diterbitkan oleh karantina tumbuhan terhadap setiap permohonan ekspor komoditas tumbuhan yang diwajibkan oleh negara tujuan ekspor komoditas tersebut.

Antarjo mengatakan PKE merupakan ampas atau sisa dari industri minyak sawit. Bungkil inti sawit tersebut dipergunakan untuk komponen pakan ternak pengganti jagung dengan harga kurang lebih sekitar Rp800 per kilogram. Saat ini, Indonesia telah mengekspor kurang lebih 1,3 juta ton pada tahun 2015.

Menurut Antarjo, banyak perusahaan yang memalsukan sertifikat tersebut dikarenakan kewajiban untuk memiliki sertifikat tersebut banyak tidak diketahui oleh para eksportir.

Sertifikat tersebut hanya bisa diberikan jika Badan Karantina melakukan pengawasan pada saat proses pengangkutan barang.

"Banyak yang tidak menggunakan PC, karena biasanya mereka melakukan kontrak via telepon. Saat sudah dikirim dan Letter of Credit (L/C) terupdate baru menyadari ada kewajiban PC. Saat barang sudah ada dalam perjalanan tidak bisa meminta PC, karena kita tidak melihat barang apa yang ada di dalam muatan tersebut," kata Antarjo.

Antarjo menyatakan di Indonesia, sertifikat tersebut hanya boleh dikeluarkan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian dan ditandatangani oleh pejabat fungsional. Tidak ada biaya yang memberatkan dalam proses pengurusan PC untuk PKE tersebut.

"Biaya yang dikenakan hanya Rp200 per ton, dan biaya administrasi sebesar Rp5.000. Pemalsuan bukan karena biaya pengurusan yang mahal, dan sertifikat itu akan dikeluarkan setelah proses loading atau pemuatan barang selesai," kata Antarjo.

Pada tahun 2012 hingga 2016, tercatat, ekspor PKE ke Selandia Baru dari Lampung rata-rata sebesar 800 ribu ton atau setara dengan 43,3 persen dari keseluruhan total ekspor yang sebesar 1,3 juta ton. Sementara negara tujuan lain ekspor PKE adalah Vietnam, Tiongkok, Korea dan Thailand.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016