Ada kerja sama yang baik dalam petunjuk tersebut"
Jakarta (ANTARA News)- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akan "terang benderang" pada saat persidangan.

"Bagaimana seperti apa sidangnya terbuka apa yang kamu lakukan penyidikan yang dilakukan semuanya akan terbuka di persidangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis.

Krishna mengatakan proses persidangan akan membuktikan Jessica bersalah atau tidak terkait dugaan pembunuhan terhadap rekannya, Mirna.

Krishna bersyukur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyimpulkan lengkap atau P21 berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica setelah beberapa kali dinyatakan tidak lengkap.

Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan petunjuk kejaksaan terhadap kekurangan BAP Jessica sebagai petunjuk konstruktif untuk membangun dan memperkuat pendakwaan, penuntutan pada persidangan.

"Ada kerja sama yang baik dalam petunjuk tersebut," tutur Krishna.

Krishna menilai jaksa sangat teliti memberikan masukan dan petunjuk pada berkas BAP Jessica agar memperkuat dakwaan dan tuntutan.

Sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Nomor : B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 Mei 2016 yang menyatakan berkas BAP Jessica telah lengkap.

Penyidik kepolisian akan menindaklanjuti keputusan Kejati DKI dengan menyerahkan tahap dua untuk berkas BAP, tersangka dan barang bukti pada Jumat (27/5).

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016