Kulon Progo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menangani 14 kasus perjudian dengan 30 tersangka dalam upaya cipta kondisi menjelang Ramadhan 2016.

Wakapolres Kulon Progo Kompol Andreas Dedy Wijaya di Kulon Progo, Kamis, mengatakan 30 tersangka yang diamankan karena mereka melakukan judi dadu, totor gelap dan remi.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa alat judi dan sejumlah uang," kata Andreas,

Selain itu, kata dia, Satreskrim juga mengamankan satu tersangka kasus judi online. Kasus ini dalam proses penyelidikan.

Ia berharap proses penyelidikan berjalan lancar dan maksinal. Sehingga, kasus judi online atau pun judi dadu, totor gelap dan remi dapat diberantas di Kulon Progo.

"Kami tidak ingin adanya penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Kulon Progo," kata Andreas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Anton mengatakan jajarannya mengamankan seorang petani yang merupakan warga Kecamatan Galur yang tengah bermain judi online di sebuah warung internet sekitar rumahnya, EF.

"Saat razia, petugas juga menyasar warung internet yang diduga digunakan untuk bermain judi online. Di warung internet tersebut, petugas melihat EF sedang bermain judi online," katanya.

Menurut AKP Anton, saat ditangkap EF sedang bermain judi poker. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor berikut sejumlah barang bukti yakni satu unit komputer, kertas bukti transfer dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016