Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengapresiasi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami mengapresiasi Perppu tersebut dan FPKB akan mendukung agar Perppu diterima di sidang paripurna DPR," katanya di Jakarta, Kamis.

Politikus PKB itu menilai pemberatan hukuman dalam Perppu itu hingga hukuman maksimal mati dan hukuman tambahan dalam bentuk kebiri serta denda hingga lima miliar rupiah akan menimbulkan efek jera.

Dia mengatakan FKB sejak awal sudah mengusulkan beberapa hukuman tambahan tersebut.

"Menurut saya hukuman kebiri tidak melanggar HAM karena semua pemberatan hukuman itu melalui proses hukum di pengadilan," ujarnya.

Dia menjelaskan tidak semua pelaku akan mendapat hukuman kebiri misalnya pelaku yang dihukum maksimal bisa dalam bentuk dikebiri.

Hal itu menurut dia tentu yang melakukan kejahatan berulang-ulang dan menyebabkan korban meninggal.

"Semangat hukuman kebiri di samping membuat efek jera, juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi kejahatan berulang," katanya.

Malik setuju pemberlakuan hukuman kebiri setelah pelaku menjalankan hukuman kurungan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016