Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak Soepriyatno mengatakan ada lima tema pembahasan yang krusial dalam rapat panja pemerintah dengan DPR untuk merumuskan aturan hukum pengampunan pajak.

"Lima kluster ini akan dibahas pada Senin (30/5) hingga Rabu (1/6) mendatang," kata Soepriyatno saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Soepriyatno menjelaskan tema pertama adalah mengenai ruang lingkup subyek maupun obyek pajak yang akan diampuni dalam RUU Pengampunan Pajak serta pengertian menyeluruh dari "tax amnesty".

Tema kedua, kata dia, adalah penerapan besaran tarif dari uang tebusan, tema ketiga mengenai tata cara mengikuti program pengampunan pajak dan tema keempat terkait fasilitas dan konsekuensi maupun sanksi.

"Terkait fasilitas, apa saja yang nanti diberikan, misalnya penghapusan utang pokok, sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Kemudian masalah keamanan dan kerahasiaan yang harus dipegang DJP, itu jangan sampai jatuh ke lembaga lain," ujarnya.

Soepriyatno menambahkan tema kelima terkait perlakuan terhadap dana repatriasi yang masuk dari luar negeri agar bisa memberikan manfaat kepada perekonomian nasional secara keseluruhan.

"Setelah dana itu masuk, mau diapakan, investasi kemana? kita ingin menciptakan lapangan kerja jadi jangan sampai ke sesuatu yang tidak menciptakan itu, karena mencari lapangan kerja itu sulit," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR ini.

Anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra itu mengatakan lima tema tersebut, termasuk angka pasti dana repatriasi serta penerimaan pajak yang bertambah dari kebijakan pengampunan pajak, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja.

"Deklarasinya Rp3.000 triliun, target repatriasi Rp1.000 triliun, maka uang tebusannya sekitar Rp160 triliun. Kalau memang benar, itu akan masuk ke APBN-P. Tetapi kalau Rp1.000 triliun ini benar-benar kembali ke Indonesia itu bisa mendorong perekonomian lebih besar karena bisa menciptakan lapangan pekerjaan," kata Soepriyatno.

Sebelumnya, dalam rapat panja pendahuluan, pemerintah dan DPR mulai membahas RUU Pengampunan Pajak terkait pelaksanaannya di negara lain dan manfaat yang bisa diambil dari kebijakan tersebut untuk repatriasi dana maupun menambah penerimaan pajak.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016