Padang (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil mengamankan tiga kilogram ganja kering siap edar, dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis (26/5) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan di Jalan Pinus III, RT 03/RW 06 Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Barat. Dari penangkapan diamankan tiga kilogram ganja, dan menangkap dua tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang AKBP Chairul Aziz, didampingi Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman, Jumat.

Saat ini, katanya, kedua tersangka Andrican (43), Admiraldi (26), ditahan di Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan, sementara narkotika golongan I itu diamankan sebagai barang bukti.

Sementara Kompol Daeng menyebutkan, kedua pelaku tersebut telah diintai oleh petugas beberapa hari sebelum penangkapan. Kemudian untuk memancing para tersangka, pihak kepolisian melakukan penyamaran dan pembelian terselubung (under cover buy).

"Petugas yang menyamar kemudian menghubungi tersangka, dan mengatakan akan membeli ganja sebanyak dua kilogram. Permintaan tersebut langsung disetujui oleh tersangka, dan mereka menentukan tempat transaksi, " terangnya.

Setelah sampai di tempat yang ditentukan yaitu Jalan Pinus III, RT 03/RW 06 Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Barat, tersangka langsung memperlihatkan ganja kering yang dibawa seharga Rp4.000.000 itu.

"Saat tersangka memperlihatkan dua kilogram ganja yang dibawa dalam kantong plastik warna hitam itu, petugas langsung melakukan penangkapan," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Daeng, polisi akhirnya kembali menemukan satu kilogram ganja kering yang disimpan di kediaman tersangka Andrican, di Kecamatan Padang Utara, daerah itu.

Ia mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka, diketahui bahwa ke dua tersangka mempunyai jaringan dan masuk dalam sindikat pengedaran narkoba.

"Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan agar kami bisa mengungkap jaringan serta sindikat kedua tersangka. Dari pengakuan tersangka ganja tersebut berasal dari daerah Aceh," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 111, 114, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Eko Fajri
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016