Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di hadapan komite etik mengaku tidak memiliki hubungan dengan sejumlah perkara yang sedang disidik KPK yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.

"Saya dengar Pak Nurhadi tidak mengakui ada hubungan dengan pihak-pihak yang berperkara itu," kata Juru Bicara MA, Suhadi di Jakarta, Jumat.

Menurut Suhadi, MA sudah membuat komite etik terkait keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut.

"Sudah ada, komite etik mengenai isu itu, tapi kita kan belum tahu kasusnya itu apa," tambah Suhadi.

Mengenai keberadaan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK namun tidak memenuhi panggilan dan diduga disembunyikan keberadaannya.

"Royani itu supirnya Pak Nurhadi, tapi dia pegawai negeri sipil. Saya cek di bagian absen dia tidak ada, untuk berapa lama saya belum tahu," ungkap Suhadi.

Suhadi pun mengaku MA sudah meminta Royani untuk kembali bekerja.

"Kita sudah kasih surat ke kepala desanya agar yang bersangkutan masuk kerja ke MA," tambah Suhadi.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah.

Namun menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK pasti akan menetapkan tersangka baru.

"(Tersangka baru) itu pasti dong, kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan? Bisa dari Lippo-nya, bisa dari teman-teman yang ada di MA (Mahkamah Agung), bisa saja itu terjadi," kata Agus pada Kamis (26/5).

KPK sudah mencegah bepergian keluar negeri Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman dan petinggi PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro dalam perkara ini. Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir bahkan sudah digeledah pada 21 April dan ditemukan uang senilai total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Sedangkan Eddy Sindoro diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan penting di kelompok usaha Lippo Group seperti Wakil Presiden Direktur dan CEO PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Pacific Utama Tbk, Komisaris PT Lippo Karawaci Tbk dan sejumlah anak perusahaan lainnya.

Kelompok bisnis Lippo Grup diduga terlibat kasus ini. Salah satu perkara yang sedang diurus di tingkat MA adalah sengketa antara PT Direct Vision yang merupakan bagian dari Lippo Group dengan Grup Astro, korporasi yang berasal dari Malaysia dan Belanda.

Kasus lain yang melibatkan grup Lippo adalah kasus kepailitan PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Kymco sempat dimohon pailit oleh sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga Jakpus. Permohonan pailit tersebut kemudian dikabulkan pengadilan, bahkan hingga tingkat PK.

KPK melakukan OTT pada Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakpus dan mengamankan Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016