Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Jumat, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur pascapelimpahan tahap dua berkasnya dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Dibawa ke Rutan Pondok Bambu, karena dia wanita. Akan dititipkan di sana," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hermanto di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan penyidik Polda sudah menyerahkan barang bukti, selanjutnya jaksa melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas terlebih dahulu.

Di bagian lain, ujarnya, Kejari akan mempersiapkan jaksa yang memiliki kualifikasi terbaik yang berasal dari gabungan antara Kejati DKI dan Kejari Jakpus.

"Intinya kami tidak akan berlama-lama (untuk segera dilimpahkan ke pengadilan)," katanya.

Jessica dibawa ke rutan menggunakan bus tahanan Kejari Jakpus bernomor polisi B 7723 QK. Jessica akan menjalani penahanan oleh jaksa sampai 20 hari ke depan.

Tim pengacara tersangka Jessica menyatakan siap menghadapi persidangan terkait dugaan pembunuhan Mirna Wayan Salihin dengan modus mencampurkan kopi dengan sianida.

"Kami siap mendampingi Jessica untuk pembelaan," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam, di Jakarta, Kamis.

Bostam menuturkan tim kuasa hukum menunggu pelimpahan tahap dua untuk berkas, tersangka Jessica dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016