Jakarta (ANTARA News) - Pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menyatakan pihaknya menunggu dokumen dakwaan diterima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih belum menentukan karena belum mendapatkan dokumen dakwaannya," kata kuasa hukum Jessica, Yudi yang ditemui di Rutan Pondok Bambu selepas mengurus perpindahan yang bersangkutan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Terkait dengan kemungkinan Jessica dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun, Yudi menyatakan hal tersebut kewenangan jaksa penuntut.

"Ya silahkan saja, apakah nantinya mau satu kitab didakwakan ke Jessica juga tidak masalah, namun apakah bisa membuktikannya atau tidak, kan seperti itu," ujar Yudi.

Menurut Yudi, Jessica akan berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu sekitar 20 hari dalam masa waktu menunggu persidangan dan kemungkinan akan diperpanjang sesuai masa persidangan.

"Jadi nanti tunggu persidangan dalam satu atau dua minggu. Untuk keadaan Jessica yang tadi ditanyakan, menurut saya seharusnya lebih baik di sini ya daripada di tahanan Polda Metro Jaya," ujar dia.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016 lalu.

Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga, kopi yang di teguk Mirna mengandung racun Sianida.

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkara hingga Jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Akan tetapi, tiga hari sebelum masa penahanan berakhir, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan segera menyerahkan dan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016