Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menantang kepolisian untuk membuktikan temuan 37 bukti baru yang telah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

"Mari buktikan nanti di pengadilan soal 37 alat bukti itu yang membuat berkas perkara Jessica dinyatakan P21 itu," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, selepas mengurus perpindahan tempat penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu di Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Jumat.

Bahkan Hidayat juga terkesan menilai berkas perkara Jessica yang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan (P21) terkesan dipaksakan, pasalnya dikeluarkan saat menjelang Jessica dibebaskan dari penahanan oleh Polda Metro Jaya.

"Untuk terkesan dipaksakan saya gak bilang demikian, namun kan masalahnya tanggal 28 Mei ini seharusnya Jessica bebas tapi tanggal 26 Mei kemarin, dengan cepat kok dinyatakan P21, itu nanti buktikan di pengadilan lah," ujar Boestam.

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan Jessica dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun, kuasa hukum Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto yang ditemui di tempat yang sama menyatakan hal tersebut kewenangan jaksa penuntut.

"Ya silahkan saja, apakah nantinya mau satu kitab didakwakan ke Jessica juga tidak masalah, namun apakah bisa membuktikannya atau tidak, kan seperti itu," ujar Yudi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016 lalu.

Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga, kopi yang diteguk Mirna mengandung racun sianida.

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkara hingga Jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Akan tetapi, tiga hari sebelum masa penahanan berakhir, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan segera menyerahkan dan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016