Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mengumumkan eksekusi mati Jilid III tiga hari sebelum pelaksanaannya terutama untuk terpidana mati yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Memang seperti itu tata caranya terutama untuk terpidana mati yang bukan WNI," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Dikatakan, proseduralnya nanti akan diberitahukan kepada kedutaan besar masing-masing terpidana mati itu dan meminta tolong melalui Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya, kata dia, menteri luar negeri yang menyampaikan kepada kedutaan besar yang warganya menjadi terpidana mati itu yang selanjutnya disampaikan kepada keluarganya.

Ia menyebutkan saat ini masih dalam tahap persiapan dan koordinasi untuk pelaksanaan eksekusi mati.

"Kalaupun dilaksanakan (eksekusi mati) ya setelah Lebaranlah, masa puasa-puasa hukuman mati," ujarnya.

Saat ditanya apakah pelaksanaan eksekusi mati itu menunggu putusan Peninjauan Kembali terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, ia menyatakan jika sudah selesai atau ada putusannya Alhamdulillah, dan disertakan sekalian dalam bagian eksekusi mati.

Sekarang dia (Freddy) masih mengajukan PK, dan PK dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah. "Ternyata pengadilan atas permintaan penasihat hukumnya minta ditunda sampai 7 hari ke depan. Kita ikutilah itu kan bagian dari permintaan terakhir mereka," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016