Pengguna narkoba di kota Ambon tersebar di empat kecamatan, hal ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit yakni korban jiwa."
Ambon (ANTARA News) - Data Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Maluku tahun 2015 tercatat sebanyak 29.940 warga kota Ambon menggunakan narkoba.

"Pengguna narkoba di kota Ambon tersebar di empat kecamatan, hal ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit yakni korban jiwa," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapesssy saat dekelarasi stop narkoba di Ambon, Jumat.

Menurut dia, jumlah pengguna narkoba di Ambon terus mengalami peningkatan setiap tahun.

Penyalahgunaan narkoba juga telah merusak masa depan bangsa dan negara. Daya rusak narkoba sangat luar biasa, yakni merusak karakter manusia baik fisik maupun keimanan, dan berlangsung dalam jangka panjang akan berpotensi menggangu daya saing dan kemajuan bangsa.

"Kejahatan narkoba ini dapat digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa dan serius, terlebih lagi ekspansi perdagangan narkoba bersifat lintas negara dan terorganisir, sehingga menjadi ancaman nyata dan membutuhkan penanganan serius," katanya.

Richard menyatakan, mengantisipasi penyalahgunaan tidak ada pilihan selain upaya bersama menyatakan perang terhadap narkoba.

Perang tersebut lanjutnya, membutuhkan kerjasam seluruh pihak, tidak hanya BNN tetapi seluruh pihak bersama membantu melawan narkoba.

Upaya tersebut dilakukan melalui tiga pendekatan bersama untuk memberantas narkoba yakni pencegahan penyalahgunaan dari tingkat pusat hingga daerah sdecara periodik dan berkelanjutan.

Selain itu peningkatan upaya terapi dan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkkoba, serta keberanian dari aparat penegak hukum, untuk mengejar dan menangkap pelaku baik bandar, pengedar maupun pengguna.

"Hal ini harus berjalan efektif tanpa diskriminasi serta tanpa ampun yakni sanksi hukum yang jelas," tandasnya.

Ia mengakui, data rehabilitasi di kota Ambon menunjukkan tahun 2015 sebanyak 1.044 orang dan di tahun 2016 sebanyak 49 orang sampai Mei 2016.

"Data tersebut menunjukkan perlu upaya penangulangan dan pencegahan bersama yang dilakukan seluruh pihak," katanya.

Richard menambahkan, peran aparat penegak hukum dibutuhkan dalam meningkatkan kemampuan dan kerjasama antar lembaga, memperluas jaringan intelijen secara nasional, regional dan internasional.

"Pengawasan kantong peredaran yang telah dipetakan, serta upaya pengenalan terhadap modus baru dalam penyelundupan merupakan langkah konkrit pemberantasan," ujarnya.

Pewarta: Penina Mayaut
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016