Palangka Raya (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Abdul Abdul Kadir Karding mendukung lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dikenal dengan Perppu Kebiri.

Dia berharap Perppu ini mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. "Saya setuju, sebagai niat kita melindungi anak dan perempuan. Saya harap ada efek jera," ujar Karding di sela sosialisasi Empat Pilar dengan metode outbond di Palangka Raya, Sabtu.

Apalagi, lanjut Karding, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak begitu banyak terjadi, namun belum diberitakan semuanya.

Menurut dia, PKB telah sejak lama sudah mengusulkan aturan yang lebih memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

"Kami sudah usul sejak awal, apalagi (menyangkut kejahatan) terhadap anak dan perempuan. Terlalu mengerikan," ujar Sekretaris Jenderal PKB itu. Kemudian, menyoal adanya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan kebiri, Karding mengatakan hal ini menyangkut etika kedokteran.

"Alasannya etika kedokteran. Kalau perintah Undang-undang tidak boleh menolak. Undang-undang di atas etika. Apalagi sebagai WNI kita terikat (UU)," kata dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016