Jakarta (ANTARA News) - Produk plastik atau apapun yang di produksi di Indonesia seharusnya memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan kerancuan antara kebijakan dengan produk plastik yang dijual di pasaran, kata Ananda Mustadjab Latif, Ketua Yayasan Peduli Bumi Indonesia.

"Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementrian LHK mendorong ketentuan produk plastik berstandar SNI tersebut agar terjadi interaksi yang positif antara produsen, regulator, dan konsumen. Dimana kesemuanya berpedoman kepada produksi plastik ramah lingkungan demi pembangunan berkelanjutan," kata Ananda dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Meski demikian, ujar Ananda, bukan berarti kebijakan kantong plastik "tidak gratis" tersebut keliru, namun akan lebih efektif apabila disertai kewajiban mengikuti ketentuan SNI tentang produk ramah lingkungan.

Selain itu, persepsi pengurangan timbulan sampah harus juga memahami mata rantai produk plastik dari hulu hingga hilir. Ibaratnya, Hulu adalah sumber dan proses bahan baku, sedangkan hilir adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ananda mengstsksn, bila prinsip ramah lingkungan itu juga dimasukkan dalam setiap kebijakan kantong plastik atau bahkan semua produk terkait bahan plastik yang di produksi di seluruh pelosok tanah air, maka tingkat restorasi dan kualitas lingkungan akan jauh lebih baik.

Ananda menambahkan, tujuan kebijakan kantong plastik berbayar guna menekan laju timbulnya sampah kantong plastik yang selama ini menjadi bahan pencemar dan beban bagi lingkungan hidup.

Kebijakan itu tertuang Surat Edaran Kemen LHK cq Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016