Namun, persoalannya tidak sederhana karena masyarakat sudah merasa nyaman dengan program JKBM sebagai sebagai salah satu jaminan kesehatan daerah."
Denpasar (ANTARA News) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan mengundang para bupati/wali kota di daerah itu untuk membahas pola integrasi program Jaminan Kesehatan Bali Mandara ke Jaminan Kesehatan Nasional.

"Sebagai bagian dari NKRI, Bali harus tunduk pada undang-undang yang berlaku, termasuk terkait amanat integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan JKN. Namun, persoalannya tidak sederhana karena masyarakat sudah merasa nyaman dengan program JKBM sebagai sebagai salah satu jaminan kesehatan daerah," kata Pastika saat berorasi pada "Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja" (PB3AS), di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, pemerintah daerah berada pada posisi dilematis, mengingat besarnya harapan masyarakat akan keberlanjutan program JKBM, sehingga untuk mencari solusi terbaik, Pemprov Bali akan mengumpulkan bupati/wali kota untuk membahas pola integrasi program JKBM ke JKN agar tak merugikan masyarakat.

Bahkan melalui sejumlah survei, sebagian besar masyarakat masih berharap agar JKBM dilanjutkan karena dalam program ini, seluruh masyarakat ber-KTP Bali berhak mendapat layanan kesehatan secara gratis hingga rawat inap di rumah sakit.

Sementara JKN tak menanggung secara gratis seluruh masyarakat. Sesuai skema kepesertaan BPJS, yang memperoleh subsidi adalah kelompok masyarakat kurang mampu yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan untuk Bali jumlahnya hanya sebanyak 22 persen dari total penduduk Bali. Sisanya harus membayar iuran agar tercover dalam jaminan kesehatan.

"Tidak semua masyarakat kita mampu membayar iuran yang dihitung per kepala setiap bulannya. Ini yang akan kami carikan solusi, bagaimana caranya," ujar Pastika.

Terlepas dari beban iuran yang harus ditanggung, Pastika menyebut JKN punya kelebihan karena berlaku secara nasional. "Kalau JKBM kan sifatnya lokal dan hanya bisa digunakan di Bali. Kalau JKN, cakupannya lebih luas dan berlaku secara nasional," ucap Pastika seraya berharap agar kelompok masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk ikut dalam kepesertaan JKN secara mandiri.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Masyarakat Bali I Gusti Ayu Putri Mahadewi dalam orasinya menyebut batas waktu integrasi JKBM dan JKN paling lambat dilakukan Desember 2016.

Namun, dia menyebut integrasi bukan persoalan sederhana karena sebagian besar masyarakat masih mengharapkan keberlanjutan program JKBM. Karena program JKN yang dikelola BPJS tak menanggung secara gratis seluruh masyarakat.

Kata Mahadewi, BPJS kesehatan mengelompokkan penerima program dalam tiga kategori yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah.

Hingga saat ini, ujar dia, 52 persen masyarakat Bali sudah terdaftar sebagai pengguna program BPJS. "Nah, sisanya ini yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah," ucapnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016