Jakarta (ANTARA News) - Jaksa menuntut majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaid dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat karena menyuap pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

Dalam sidang Senin, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi; dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan.

"Selain itu terdakwa Ichsan Suadi sudah pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tipikor dalam perkara proyek pembagnunan Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur dan pada tingkat kasasi dijatuhkan pidana selama lima tahun penjara sedangkan terdakwa II Awang Lazuardi Embat merupakan aparat penegak hukum yaitu advokat," kata jaksa KPK Arif Suhermanto.

Menurut jaksa, pemberian uang kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dilakukan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suadi.

Dengan demikian putusan itu tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan mereka bisa mempersiapkan memori Peninjauan Kembali dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Selaku pengacara Ichsan, Awang mengatakan ia mengenal Andri sebagai pegawai Mahkamah Agung yang bisa membantu menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

Awang pun bertemu Andri pada 26 Januari di hotel Atria Gading Serpong dan menyampaikan permintaan Ichsan untuk menunda pengiriman salinan putusan dan untuk bertemu dengan Ichsan. Andri menyanggupi permintaan itu.

Saat bertemu di Hotel JW Marriot Surabaya pada 6 Februari 2016, Ichsan menyampaikan permintaannya kepada Andri dan Andri menyanggupinya dengan imbalan uang Rp400 juta untuk jangka waktu penundaan tiga bulan.

Pada 7 Februari 2016, Ichsan memberikan uang saku lebih dulu kepada Andri sebesar Rp20 juta.

Andri berusaha menunda pengiriman salinan putusan kasasi dengan menghubungi Kosidah selaku pegawai kepaniteraan muda pidana khusus Mahkamah Agung untuk memastikan pengiriman salinan putusan kasasi tertunda.

Setelah mendapat kepastian, Andri menyampaikan kepada Awang bahwa ia telah mengkondisikan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suaidi untuk periode pertama yaitu tiga bulan dan Andri meminta uang segera diserahkan.

Pada 12 Februari sore di hotel Atria Gading Serpong Tangerang, terjadi penyerahan uang Rp450 juta, Rp400 juta kepada Andri dan Rp50 juta kepada Awang.

Jaksa mengatakan dengan jabatannya Andri sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi perkara, namun dia bisa mau dan mampu melakukannya.

"Terungkap dalam persidangan adanya kerja sama sedemikian rupa antara Andri dengan Kosidah, staf Kepaniteraan Muda Pidana Khusus MA, untuk menunda pengiriman salinan putusan sebagaimana percakapan telepon tanggal 9 Februari 2016 dan percakapan BBM antara Andri dan Kosidah," jelas jaksa.

Bahkan dalam pecarakan BBM tersebut terungkap pula ada kerja sama antara Andri dan Kosidan untuk mengurus atau mengondisikan perkara-perkara tindak pidana khusus lain.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016