Kita sudah memiliki kesepakatan dengan `ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution`, yang mengatakan bahwa masalah asap ini bukan hanya masalah Indonesia saja, tetapi menjadi masalah dari ASEAN,"
Jakarta (ANTARA News) - Masalah kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia dan menyebabkan polusi asap hingga ke Singapura sesungguhnya bisa diselesaikan melalui perundingan di lingkup perundingan negara-negara anggota ASEAN, tanpa menyebabkan hubungan antara Indonesia dengan Singapura menjadi renggang.

"Kita sudah memiliki kesepakatan dengan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yang mengatakan bahwa masalah asap ini bukan hanya masalah Indonesia saja, tetapi menjadi masalah dari ASEAN," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Senin.

Dalam FGD Lampu Kuning Hubungan Bisnis Indonesia-Singapura yang diadakan Metro TV tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah Singapura mulai menerapkan "Singapore Transboundary Haze Pollution Act No. 24" Tahun 2014 (STHPA) atau Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas, dan otoritas Singapura memberikan surat peringatan kepada enam perusahaan Indonesia.

Bahkan, salah satu direksi dari perusahaan yang diberikan surat peringatan tersebut mendapatkan surat perintah penangkapan dari pengadilan Singapura, dan telah mengeluarkan perintah kepada The National Environment Agency (NEA) untuk menangkap guna menjalani proses hukum.

Pengadilan Singapura memberikan perintah kepada NEA untuk menangkap seorang warga negara Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana atas UU THPA, yang disahkan oleh Pemerintah Singapura tersebut.

Selain itu, permasalahan mengenai kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di Singapura, Malaysia bahkan ke Thailand tersebut juga dibawa oleh Negeri Singa Putih itu dalam pertemuan Perserikatan Bangsa Bangsa di Nairobi, Kenya, beberapa waktu lalu.

Hikmahanto mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi apakah dalam pertemuan yang dihadiri 120 negara tersebut, Singapura menyinggung Indonesia dalam permasalahan polusi asap itu. Dikhawatirkan, jika membawa nama Indonesia, maka akan mengancam hubungan kedua negara.

"Sesungguhnya, masalah ini bisa diselesaikan lewat ASEAN, tidak perlu disampaikan ke forum itu dan seolah-olah merendahkan Indonesia dalam menyelesaikan masalah ini," tutur Hikmahanto.

Menurut Hikmawanto, pemerintah Indonesia serius dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan yang menyebabkan polusi asap tersebut. Memang, penanganan masalah asap itu bukan perkara mudah karena bukan hanya terkait dengan alutsista, namun juga masalah yang lebih kompleks.

STHPA tersebut, disahkan oleh Singapura pada 4 Agustus 2014, dan dalam UU itu memberikan kewenangan terhadap otoritas pemerintah Singapura untuk mengambil tindakan hukum kepada siapa saja dan di mana saja, yang terbukti atau dapat dibuktikan melakukan pembakaran hutan yang mengakibatkan polusi asap.

Sementara pemerintah Indonesia sesungguhnya sudah mengambil langkah untuk yang preventif supaya bencana asap tersebut tidak lagi terjadi. Selain itu, aparat gukum baik dari pihak kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mengambil langkah hukum terhadap orang dan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan.

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga telah mencabut izin operasi sejumlah perusahaan dan memberikan sanksi kepada lebih dari 20 perusahaan.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016