Pada dasarnya program ini (reforma agraria) dilaksanakan di seluruh daerah namun kebetulan program reforma agraria kebanyakan bergerak di Jabar,"
Bogor (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI berupaya mengembalikan sentra pertanian di Jawa Barat (Jabar) melalui program nasional reforma agraria dengan memberdayakan lahan tidak produktif milik negara kepada petani.

"Pada dasarnya program ini (reforma agraria) dilaksanakan di seluruh daerah namun kebetulan program reforma agraria kebanyakan bergerak di Jabar," kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Bogor Jabar, Senin.

Pada kesempatan itu Ferry bersama Bupati Bogor Nurhayanti menyerahkan 1.378 sertifikat atau bidang lahan yang mencapai 234,4 hektare melalui program redistribusi tanah.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN RI juga menyerahkan 700 bidang lahan seluas 23,66 hektare program daerah (proda), 535 bidang seluas 35,4 hektare program nasional (prona), 115 bidang seluas 3,06 hektare legalisasi aset pemerintah daerah.

Kemudian, sebidang lahan seluas 0,2 hektare program instansi pemerintah, 40 bidang seluas 2,51 hektare program UKM dan enam bidang seluas 0,12 hektare program waqaf dengan jumlah total mencapai 2.775 bidang lahan seluas 300,12 hektare.

Ferry menyebutkan program reforma agraria secara nasional telah mencapai 3.982 hektare, mayoritas tersebar di wilayah Jabar seperti Ciamis, Pangandaran, Kuningan, Cirebon, Cianjur, Bogor, sedangkan kota lainnya antara lain Moutong Sulawesi Tengah dan Batang Jawa Tengah.

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menambahkan, program reforma agraria diberlakukan pada seluruh daerah di Indonesia, namun wilayah Jabar lebih dominan karena proporsional pemanfaatan lahan dan jumlah penduduknya yang terbanyak.

"Proporsionalisasi pemanfaatan lahan di Jabar terkait kesuburan dan keindahan dengan penduduknya yang terbanyak di Indonesia," tutur Menteri ATR/Kepala BPN RI.

Ferry mengingatkan petani yang mendapatkan sertifikat lahan reforma agraria tidak memindahtangankan lahan minimal selama 10 tahun.

Setelah pengelolaan lahan menginjak 11 tahun dapat dipindahtangankan kepada petani tanpa mengubah fungsi lahan dengan alasan yang bisa diterima pemerintah seperti dijual kepada petani yang berada di sekitar.

Bupati Bogor Nurhayanti menyatakan program reforma agraria bermanfaat bagi masyarakat untuk menggarap lahan pertanian.

Tercatat warga yang mendapatkan program redistribusi, prona, proda dan UMKM meliputi empat desa yakni Bojong Murni, Cibedug, Cimande dan Pancawati Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor.

"Terdapat 5.860 bidang lahan yang telah diserahkan melalui APBD dan 1.900 sertifikat sedang diproses," ungkap Nurhayanti.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Bojong Murni Mandiri, Dasep (41) mengaku mendapatkan sertifikat lahan seluas 813 meter melalui program reforma agraria yang awalnya digarap PT Redjo Sari Bumi.

Dasep mengungkapkan, orang tuanya yang menggarap lahan itu sejak 1960-an kemudian pengelolaan lahan itu diserahkan kepada Dasep sejak 2007.

"Alhamdulillah setelah sembilan tahun menunggu akhirnya bisa disertifikatkan untuk dikelola kelompok tani," ungkap Dasep.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016