Jakarta (ANTARA News) - Tiga pimpinan DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri, Fraksi Demokrat Saleh Bangun, dan Fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga dituntut 6 dan 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan satu, menyatakan terdakwa Sigit Pramono Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 ayat 1 huruf b jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Afni Carolina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

JPU menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar Sigit diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.

"Meminta agar majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara cq Pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp355 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dilelang, dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi maka akan dipidana selama 1 tahun," ujar jaksa Afni lagi.

Jaksa menilai bahwa Sigit terbukti menerima uang sebesar Rp395 juta dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho agar menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Selanjutnya terhadap Chaidir Ritonga yang juga masih menjadi anggota DPRD Sumut 2014-2019 itu, dinilai terbukti menerima Rp2,452 miliar sehingga dituntut 6 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp2,327 miliar karena ia sudah mengembalikan uang sejumlah Rp125 juta dari Rp2,452 miliar yang diperolehnya.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan satu, menyatakan terdakwa Chaidir Ritonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 ayat 1 huruf b jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 sebagaimana dakwaan kedua," kata JPU itu lagi.

Jaksa menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga minta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti kepada negara cq Pemprov Sumut sebesar Rp2,327 miliar subsider 2 tahun pidana penjara, kata JPU Kiki Ahmad Yani lagi.

Uang yang yang diperoleh Chaidir itu berasal dari persetujuan raperda tentang LPJP APBD 2012 sebesar Rp40 juta, persetujuan raperda perubahan APBD 2014 sebesar Rp1,135 miliar, raperda APBD 2015 sebesar Rp1,2 miliar, serta persetujuan raperda LPJP APBD 2014 senilai Rp2,5 juta.

Terakhir terhadap mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun yang juga masih menjabat anggota DPRD Sumut 2014-2019, JPU menuntut 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan satu, menyatakan terdakwa Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 ayat 1 huruf b jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 sebagaimana dakwaan kedua," katanya lagi.

Jaksa juga menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menjatuhkan pula pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti kepada negara cq Pemprov Sumut sebesar Rp712,499 juta subsider 1 tahun pidana penjara, kata JPU Kiki Ahmad Yani.

Saleh mendapatkan uang sebesar Rp77,5 juta terkait persetujuan raperda LPJP APBD 2012, uang Rp175 juta terkait persetujuan raperda perubahan APBD tahun 2013, uang sebesar Rp2,3 miliar terkait persetujuan raperda APBD 2014, uang Rp200 juta terkait raperda APBD 2015, dan uang sebesar Rp5 juta terkait persetujuan raperda LPJP 2014.

"Terdakwa sudah mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp2,045 miliar dan disetorkan ke rekening kas daerah Provinsi Sumut. Jumlah uang pengembalian itu menjadi pengurang atas uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp2,757 miliar," kata jaksa Kiki.

Terhadap tuntutan tersebut, tiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi pada 8 Juni 2016.

(D017/B014)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016